Kacau! Hari Libur Mendadak Ditiadakan, Guru Madrasah Buat Petisi

photo author
- Rabu, 29 Juni 2022 | 13:05 WIB
Petisi Online yang diedarkan oleh Guru Madrasah  ((Foto: Gorajuara.com/dok: tangkapan layar dari change.it))
Petisi Online yang diedarkan oleh Guru Madrasah ((Foto: Gorajuara.com/dok: tangkapan layar dari change.it))

GORAJUARA, - Kebijakan Kementrian Agama terhadap Guru Madrasah berdasarkan SE Dirjen Pendis Nomor B-1139.1/DJ.I.I/Dt.I.I/06/2022 tentang Libur Akhir Semester Pada Madrasah menuai pro dan kontra.

Banyak Guru Madrasah di sejumlah wilayah di Indonesia tak sepakat dengan beredarnya kebijakan ini.

Seyogyanya, Guru Madrasah libur seperti halnya libur siswa per tanggal 27 Juni s/d 17 Juli 2022.

Baca Juga: Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings, Nikita Mirzani: Gue Nggak Tahu!

Namun, sejak beredarnya Kebijakan Kementerian Agama tersebut, per tanggal 27 Juni 2022, Guru Madrasah diwajibkan untuk hadir di Sekolah.

Hal ini direspon oleh sejumlah Guru Madrasah, dengan melakukan penggalangan petisi, mereka merujuk pada PP 17 Tahun 2020 pasal 315, yang berbunyi, ASN/PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Petisi itu juga mengungkap Peraturan Perundang-Undangan, Perdirjen Pendis No 1 Tahun 2013, yang juga merupakan peraturan perundang-undangan yang sah dan terdapat kalimat ‘berhak mendapatkan cuti tahunan adalah tambahan hak untuk medapatkan cuti tahunan bukan menggugurkan libur semester/akademik’.

Baca Juga: Kejutan One Piece chapter 1054: Demi Janji Kepada Ace dan Shirohige, Marco Akan Hadapi Ryokugyu Seorang Diri?

“Apakah Perdirjen Pendis Nomor 1 th 2013 sudah tidak berlaku lagi? Setau kami Perdirjen Pendis tsb sampai saat ini kami masih jadi pedoman dan sampai saat ini juga Perdirjen tersebut belum dicabut atau diganti,” ungkap salah seorang Guru Madrasah dalam kolom komentar di petisi.

“Kami bekerja 6 hari dalam sepekan, tidak bisa disamakan dengan mereka yang bekerja 5 hari, mohon ditinjau lagi,” tulis salah satu komentar di petisi.

Sejak petisi online di edarkan, setidaknya sudah 6000 orang yang menandatangani petisi ini, seperti dikutip Gorajuara, Rabu, 29 Juni 2022.

“Kami yang ditugaskan di luar daerah atau diluar pulau, libur semester adalah hal yang sangat dinanti-nantikan, libur semester dan cuti tahunan adalah hak kami sebagai guru sesuai peraturan yang dipedomani,” tulis salah satu komentar dipetisi tersebut. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini