Komisi C, DLH, serta DPKP Bahas Sampah dan RTH

photo author
- Senin, 20 Juni 2022 | 13:26 WIB
Komisi C DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung (DPKP), di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Kamis (16/6/2022). (gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)
Komisi C DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung (DPKP), di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Kamis (16/6/2022). (gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

 

GORAJUARA - Komisi C DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas terkait Evaluasi Program Kerja Triwulan I dan II TA. 2022, Rencana Perubahan TA. 2022 dan Rencana Program Kerja TA. 2023.

Dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung (DPKP), di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Kamis 16 Juni 2022.

Rapat dihadiri ketua dan anggota komisi baik secara luring maupun daring, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Fabio Quartararo Makin Kokoh di Puncak Klasemen MotoGP 2022

Baca Juga: Tedy Rusmawan Sampaikan Rasa Duka Saat Ta’ziah ke Rumah Asep Bobotoh Persib

Ketua Komisi C, Yudi Cahyadi, mengatakan rapat tersebut merupakan rapat laporan realisasi anggaran yang akan dibahas hingga akhir Juni, sehingga pada bulan Juli bisa membahas RKUA 2022 dan disinkronisasi ke RKUA 2023.

Anggota Komisi C, Sandi Muharam apresiasi atas serapan anggaran Dinas Lingkungan Hidup melalui program-programnya.

“DLH, serapan anggaran 42 persen. Salah satu terbesar pembayaran di gaji petugas kebersihan, dan BBM. Semoga terus berjalan lancar, harapannya jangan sampai petugas-petugas ini ada keluhan,” kata Sandi.

Baca Juga: Pembalap MotoGP Marc Marquez Bagikan Momen saat Tim Dokter Memeriksa Perkembangan Kesehatannya

Baca Juga: Aktor Jin Goo, Jang Dong Yoon, dan Yang Dong Geun Akan Tampil di Drama King of Desert

Selain itu, Wakil Ketua Komisi C, Ferry Cahyadi Rismafury, mengatakan DLH harus menegakkan aturan sanksi yang jelas bagi oknum pelaku usaha yang melanggar aturan, seperti membuang sampah atau limbah sembarangan.

“Terkait sampah, limbah, banyak pelaku usaha yang melanggar, harus ada sanksi jelas apa saja. Tingkat pengawasan dan adjustment, kita belum selesai masalah persampahan ini. Yang lain juga harus dibahas, pengawasannya seperti apa, sanksinya seperti apa untuk pelaku usaha (pelanggar) ini,” ujar Ferry.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini