Ombudsman Apresiasi Penanganan Aduan Masyarakat Lewat SP4N LAPOR! Pemkot Bandung

photo author
- Senin, 13 Juni 2022 | 23:41 WIB
Ombudsman Apresiasi Penanganan Aduan Masyarakat Lewat SP4N LAPOR (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)
Ombudsman Apresiasi Penanganan Aduan Masyarakat Lewat SP4N LAPOR (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)

Baca Juga: Bakal Seru Nih!, Irma Darmawangsa Ajak Lagi Barbie Kumalasari Duel di Ring Tinju

Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, Pemkot Bandung terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik terutama dalam menyelesaikan semua pengaduan yang masuk melalui aplikasi LAPOR!.

"Kami distribusikan ke dinas-dinas, bahkan sampai kewilayahan. Setiap pengaduan yang masuk ke LAPOR! dalam tiga hari sudah harus direspon oleh dinas terkait atau yang memberikan pelayanan publik di Kota Bandung," ujar Yana.

Ia juga mengakui, masih banyak pelayanan yang perlu ditingkatkan, terutama pada fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas yang menjadi kebutuhan banyak orang.

"Di Kota Bandung, SKPD yang masih zona kuning itu ada Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) mkarena memang dinamikanya sangat luar biasa," kata Yana.

"Dinkes juga karena memang garda terdepan dalam kesehatan melalui 80 puskesmas, pasti ada hal-hal yang perlu kita perbaiki bersama," tambahnya.

Dalam diskusi ini, Diskominfo Kota Bandung ditetapkan sebagai penanggung jawab utama tim monev pelayanan publik.

Baca Juga: Inilah Sejarah Gedung Pakuan Bandung, Lokasi Jenazah Eril Putra Sulung Ridwan Kamil Disemayamkan

Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A. Brilyana mengaku akan memastikan agar seluruh aduan yang masuk dalam LAPOR! bisa terselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari pasca menerima laporan.

"Kami selalu berkoordinasi dengan seluruh admin LAPOR! yang ada di SKPD untuk menyelesaikan semua aduan masyarakat. 3 persen laporan yang belum tuntas tahun 2021 juga alhamdulillah sudah kami selesaikan," kata Yayan

Ia juga memastikan akan membantu para SKPD di Kota Bandung untuk memiliki standar pelayanan yang terbaik melalui website.

"Kita harus memberikan standar pelayanan yang baik di website. Website yang bagus itu jika komunikatif, informatif, dan terigrasi. Maka, kami juga membuka pengaduan terbuka lewat PPID," imbuhnya.

Masukan lain dari Ombudsman Jabar dalam pelayanan publik Pemkot Bandung berupa penataan dan pengelolaan aset daerah yang harus terinventarisasi dengan baik sampai pada sertifikasi. Dengan begitu, bisa meminimalisasi aduan-aduan aset di kemudian hari.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini