Pemeriksaan Jalan Tol Tangerang-Jakarta, Masyarakat Perlu Tahu Jadwalnya Agar Tak Terjebak Kemacetan

photo author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 05:57 WIB
Pemeriksaan Jaan Tol Tangerang-Jakarta (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat)
Pemeriksaan Jaan Tol Tangerang-Jakarta (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat)

GORAJUARA - Bagi pengguna jalan tol Tangerang-Jakarta, perlu memperlakukan informasi berikut. Pasalnya, ada pemeriksaan jalan tol tersebut, yang sudah berlangsung sejak kemarin hingga hari ini, 8 Juni 2022.

Pihak PT Jasa Marga (Persero) akan melakukan pemeriksaan jalan tol yang dimulai Selasa, 7 Juni 2022

Oleh karena itu, Jasa Marga menghimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal pemeliharaan jalan yang akan mereka lakukan.

Baca Juga: Gegara Berkomentar Miring Hilangnya Eril, Pemilik Akun Instagram Kevinwijayaoey Harus Berurusan Dengan polisi

Baca Juga: Papa Surya Tahu Hasil Tes DNA Keysa! Ikatan Cinta Terbaru Hari Ini, Sinopsis, trailer, dan Link Live Streaming

Pemeliharaan jalan di Tol Tangerang-Jakarta ini kemungkinan besar akan berdampak pada kemacetan kemacetan.

Mengutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 7 Juni 2022, General Manager Representative Office 2 Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Citra Maharani menjelaskan, “Agar jalan tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), maka pemeliharaan jalan tol tersebut dilakukan,”

Ini juga merupakan bentuk komitmen Jasa Marga terhadap kenyamanan pengguna jalan dalam berkendara.

Sementara itu, jadwal dan rincian lokasi pekerjaan sebagai berikut:

Baca Juga: Curahan Hati Ibunda Eril di Instagram Penuh Haru, Atalia Praratya: Cuma Rindu

Baca Juga: Pencarian Eril Masih Akan Terus Berlanjut, Ridwan Kamil Selama 7 Hari Jalan Kaki 5 KM Menyusuri Sungai Aare

Pertama, akses Masuk/ On Ramp GT Karawaci 4 arah Jakarta sepanjang 90 m dilaksanakan mulai tanggal 7 Juni 2022 pukul 09.00 WIB s.d 8 Juni 2022 pukul 20.00 WIB;

Kedua, akses Tangerang arah Merak sepanjang 90 m dilaksanakan tanggal 9 Juni 2022 mulai pukul 09.00 WIB s.d 20.00 WIB.

"Selama pekerjaan pemelihaaran berlangsung, lajur yang menjadi objek pemeliharaan sementara tidak dapat dilintasi, namun lajur lainnya dapat digunakan sebagai lajur lalulintas secara normal," tutur Citra menjelaskan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini