Menteri Pertanian Turun Langsung Periksa Hewan yang Diduga Terjangkit PMK di Sumedang

photo author
- Jumat, 20 Mei 2022 | 09:30 WIB
Penyakit Mulut dan Kuku (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat)
Penyakit Mulut dan Kuku (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat)

GORAJUARA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengunjungi Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 18 Mei 2022.

Menurut Mentan, Pemerintah Kabupaten Sumedang jauh lebih siap dalam menangani penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang mewabah ini.

"Menurut saya Pemerintah Indonesia, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah sangat siap untuk melawan penularan PMK," kata Mentan.

Baca Juga: Merasa Tertipu, Uya Kuya Polisikan Selebgram Medina Zein

Baca Juga: Dapat Apresiasi Khusus dari Paus, Ini yang Diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

"Berdasarkan pemantauan saya, Pemerintah Kabupaten Sumedang jauh lebih siap dalam menangani penularan PMK," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari prfmnews Rabu, 18 Mei 2022.

Kedatangan Mentan ke Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ini setelah mendapat laporan tentang adanya ternak sapi yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di daerah Sumedang.

Tanpa ragu, Mentan memeriksa sejumlah hewan yang diduga terkena PMK di Desa Cilayung. Ada dua ekor sapi di Cilayung yang terkonfirmasi terkena PMK usai pemeriksaan tim.

Baca Juga: Hai, Peserta Kamu Perlu Tahu Alokasi Waktu Ujian UTBK SBMPTN 2022 Agar Mengerjakan Tugas Bisa Maksimal

Hal itu disampaikan Mentan pada Tim PRFM Rabu, 18 Mei 2022. Menteri meminta Bupati Sumedang untuk segera melakukan intervensi terhadap penularan PMK di wilayahnya.

"Pemerintah Kabupaten Sumedang harus segera melakukan intervensi penularan PMK," ujar Mentan, Rabu 18 Mei 2022.

Diberitakan sebelumnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah menyebar di beberapa daerah. Kini menjadi sorotan masyarakat dan pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini