Soal Sanksi Pengendalian Penyakit Menular Perlu Kedepankan Keadilan

photo author
- Kamis, 12 Mei 2022 | 19:00 WIB
Pansus 5 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja terkait Raperda Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019, yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Rabu (11/5/2022).  (gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)
Pansus 5 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja terkait Raperda Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019, yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Rabu (11/5/2022). (gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

 

GORAJUARA - Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja terkait Raperda Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019, yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Rabu 11 Mei 2022.

Rapat ini dipimpin langsung oleh H. Agus Andi Setyawan, S.Pd., dan dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung,

Pada kesempatan itu, Anggota Pansus 5 Drs. Heri Hermawan menyampaikan, penerapan sanksi yang diberikan harus mengedepankan aspek keadilan namun bisa memberikan efek jera kepada pelanggar aturan terkait pengendalian penyakit menular.

Baca Juga: Hepatitis Akut, Dinkes Kota Bandung: Mari Waspada, Jangan Panik!

“Sanksi diberikan harus juga mengedepakan aspek keadilan. Jangan sampai kita menentukan besaran nominal namun tidak memperhatikan aspek keadilannya," kata Heri.

"Kriteria individu pelanggar yang menentukan besaran nominalnya ini, jadi kami mohon untuk dijelaskan secara terperinci penerapan sanksi ini,” tambahnya.

Senada dengan Heri Hermawan, drg. Susi Sulastri mengatakan bahwa efek jera tersebut harus membawa dampak yang signifikan terhadap kedisiplinan masyarakat di Kota Bandung.

Baca Juga: Bukan Hanya di Lapangan, CR7 Juga Ukir Rekor Fantastis di Dunia Maya

“Jangan sampai sanksi yang diberikan hanya sekadar gugur tugas sebagai pelanggar. Sehingga karena dirasa sanksi yang dirasa ringan membuat pelanggar aturan ini menjadi menganggap enteng," ujar Susi.

"Ini harus kita sosialisasikan dengan baik dan luas, baik kepada individu maupun kelompok,” tambahnya.

Di akhir rapat, Ketua Pansus 5, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd., menjelaskan perkembangan Pansus 5 yang sudah dalam tahap siap untuk membawa raperda ke rapat paripurna.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Arya Saloka Tak Mungkin Berpaling Dari Putri Anne

“Finalisasi Raperda ini harus segera melaksanakan Focus Group Discussion dengan draf lengkap dan bisa diparipurna dan disahkan untuk bisa diterapkan secepatnya,” kata Agus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini