Menaker: Menpan RB dan Kapolri Sepakat Agar Para Pekerja yang Mudik Hendaknya Bekerja dari Rumah Saja

photo author
- Minggu, 8 Mei 2022 | 22:58 WIB
Pekerja yang Mudik Hendaknya Bekerja dari Rumah (Foto: Gorajuara.com/Dok. pikiran-rakyat.com)
Pekerja yang Mudik Hendaknya Bekerja dari Rumah (Foto: Gorajuara.com/Dok. pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Para pekerja yang pulang kampung di Lebaran 2022 ini hendaknya Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH) mulai Senin 9 Mei 2022.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mempertimbangkan bahwa puncak arus balik diperkirakan mulai tanggal 6-8 Mei 2022.

Baca Juga: Thomas Cup dan Uber Cup 2022: Dua Wakil Ganda Putra Indonesia Tumbangkan Singapura

Imbauan tersebut diutarakan mengingat puncak arus balik Idul Fitri 1443 Hijriah diprediksi akan terjadi pada 6-8 Mei 2022.

Anjuaran tersebut tidak hanya ditujukan pada para pekerja, Menaker pun mendorong para pengusaha agar berkoordinasi dengan pekerja atau buruh yang melakukan Mudik Lebaran 2022 untuk memberi kelonggaran.

Tujuannya adalah supaya para pekerja atau buruh tidak kembali ke kota tempat kerja saat puncak arus balik lebaran 2022.

Baca Juga: International Mothers Day dan Hari Ibu di Indonesia, Apa Hubungannya dengan Arya Saloka? Simak Penjelasannya

"Seperti yang pernah dihimbau oleh Bapak Presiden Jokowi bahwa para pemudik yang melakukan perjalanan pulang kampung dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idul Fitri tahun ini, agar kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Ida Fauziyah.

Menurut Menaker, upaya WFH ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

"Tentunya, pelaksanaannya tetap harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing instansi," ujar Ida, Minggu 8 Mei 2022.

Baca Juga: Thomas Cup dan Uber Cup 2022: Jonatan Christie Menang Meyakinkan, Ginting Tumbang atas Wakil Singapura

Sistem kerja WFH sudah tidak asing lagi, pernah dilakukan terutama saat pandemi Covid-19 berkecamuk di Indonesia.

"Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," tuturnya

Senada dengan Kemnaker, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo telah menyetujui bahwa Aparatur Negeri Sipil (ASN) melakukan WFH sampai tanggal 12 Mei 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini