Pemerintah Putuskan Hari Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 12 Mei 2022, Apa Alasannya?

photo author
- Jumat, 6 Mei 2022 | 21:59 WIB
Hari libur sekolah diperpanjang hingga 12 Mei 2022. (Foto: Gorajuara.com/Dok. Diskominfo Kota Bandung)
Hari libur sekolah diperpanjang hingga 12 Mei 2022. (Foto: Gorajuara.com/Dok. Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Pemerintah baru saja buat aturan resmi keputusan bahwa hari libur sekolah diperpanjang selama 3 hari.

Informasi hari libur sekolah diperpanjang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat selama 3 hari hingga 11 Mei 2022.

Tidak hanya di Jawa Barat, Pemerintah juga tetapkan perpanjangan hari libur sekolah pada wilayah DKI Jakarta dan Banten.

Baca Juga: Resmi, Libur Sekolah Diperpanjang Sampai 12 Mei Untuk Menghindari Kemacetan

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek menambahkan hari libur sekolah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Seperti yang diketahui jadwal hari libur sekolah untuk siswa di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten ini hanya sampai 8 Mei 2022, dan akan kembali masuk ke sekolah di hari Senin, 9 Mei 2022.

Perpanjangan hari libur sekolah ini diketahui atas alasan di tanggal 6,7,8 Mei 2022 kemungkinan akan ada kendala pada kegiatan sekolah karena pada tanggal itu diprediksi akan terjadi kepadatan arus balik di beberapa daerah.

Baca Juga: Hore, Bukan Hanya di Bandung, Perpanjangan Libur Sekolah Berlaku di Seluruh Jabar

Oleh karena kebijakan yang baru ditetapkan Pemerintah terkait adanya perpanjangan hari libur sekolah ini, maka kegiatan belajar mengajar untuk siswa di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten di mulai kembali pada hari kamis, 12 Mei 2022.

Anang Ristanto selaku Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud Ristek memberikan keterangan terkait aturan baru perpanjangan hari libur sekolah ini.

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," ujar Anang Ristanto.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran 1443 H, Sekolah Kembali Masuk Mulai 12 Mei 2022

Terkait dengan ditetapkannya aturan perpanjangan hari libur sekolah di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) area tersebut juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai jadwal masuk sekolah.

Diketahui isi dalam surat edaran jadwal masuk sekolah masing-masing wilayah yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini