GORAJUARA - Demi menjega keamanan ketertiban pada malam takbiran atau Idul Fitri 1433 H, Polda Jawa Barat melarang keras masyarakat melaksanakan takbir keliling.
Menurut Kapolda Jwa Barat, Irjen Pol Suntana, larangan tersebut setelah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Organisasi Islam terkait kegiatan takbir keliling.
Baca Juga: Arya Saloka Hengkang, Sinetron Ikatan Cinta Mulai Ditinggalkan 'Emak' Penggemar Panatiknya
"Saya sudah berkonsultasi dengan ketua NU, Ketua DMI, Ketua Muhamdiyah dan tokoh masyarakat lain, kami menyarankan masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling," kata Suntana kepada wartawan saat memantau Pospam Cikapayang, Jalan IR. H. Djuanda pada Sabtu, 30 April 2022.
Hal tersebut, tandas Suntana, karena belum berakhirnya Covid-19 dan menjaga keamanan menjadi alasan untuk masyarakat tidak melakukan takbir keliling.
Baca Juga: 15 Link Twibbon May Day untuk Peringati Hari Buruh Internasional 1 Mei
Suntana menghimbau, kegiatan tabir dalam menyambut Idul Fitri agar dilakukan di masjid hingga surau di setiap wilayah.
"Silakan masyarakat melaksanakan takbir secara khidmat dan khusuk di masjid, musala, dan surau-surau," sarannya.
Baca Juga: ASN Diperbolehkan Mudik Lebaran 2022, Berikut Aturan dan Syarat yang Wajib Diketahui
Polisi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar akan melakukan patroli di malam Idul Fitri 1443 H.
"Patroli dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam merayakan Idul Fitri," katanya.
"Besok malam kami akan melaksanakan patroli skala besar untuk memastikan jalannya takbiran berjalan aman lancar samapai pengamanan hari raya," tambah Suntana.***