Hotman Paris Hutapea Disomasi AMIB Perkara Sebut PERADI Bukan Organisasi Advokat yang Sah

photo author
- Selasa, 26 April 2022 | 19:56 WIB
Hotman Paris disomasi AMIB perkara pencemaran nama baik terhadap PERADI (Gorajuara/ dok: Instagram/ hotmanparisofficial)
Hotman Paris disomasi AMIB perkara pencemaran nama baik terhadap PERADI (Gorajuara/ dok: Instagram/ hotmanparisofficial)

GORAJUARA - Senin 25 April 2022 ini diketahui salah satu pengacara kondang di Indonesia Hotman Paris Hutapea disomasi oleh AMIB.

Atas pernyataan Hotman Paris di Media Sosial pribadinya yang dianggap menciderai profesi Advokat di Indonesia.

Advokat Muda Indonesia Bergerak atau yang lebih dikenal AMIB yang berada di bawah naungan PERADI atau Perhimpunan Advokat Indonesia yang diketuai oleh Otto Hasibuan kemarin melayangkan somasi terbuka terhadap Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: 3 Cara Ahn Hyun Membuat Terkesan dan Memikat Pemirsa dengan 'Military Prosecutor Doberman'

Anggota AMIB dari berbagai penjuru di Indonesia kompak melakukan somasi terbuka terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea atas pernyataannya yang menyebutkan bahwa PERADI yang dinaungi Otto Hasibuan adalah bukan organisasi advokat yang sah menurut putusan Makhamah Agung.

Andi Ryza Ferdiansyah selaku anggota pengurus Anggota Peradi mewakili seluruh Anggota Peradi dan AMIB menyampaikan permintaan yang harus dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya yang dianggap telah menciderai profesi advokat.

Pada keterangannya Andi Ryza menyampaikan beberapa point yang harus dipertanggungjawabkan oleh Hotman Paris Hutapea untuk nama baik peradi di bawah naungan Otto Hasibuan.

Baca Juga: Video Parodi Tri Suaka dan Zidan Berujung Masalah, Bukan Hanya Andika, Publik Juga Ramai-Ramai Ajukan Somasi

"Kami, Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang bersangkutan saudara Hotman Paris Hutapea untuk, 1. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh saudara Hotman Paris Hutapea yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seseorang yang menjunjung tinggi nilai officium nobile," terang Andi Ryza pada keterangannya.

Hotman Paris Hutapea dianggap tidak menjunjung tinggi nilai Officium nobile atau pewujudan dari nilai-nilai penghormatan pada martabat kemanusiaan.

Baca Juga: V BTS Mencapai 7 Juta Pengikut di Spotify Sebelum Debut Solo Resmi atau Rilis Mixtape

"2. Tindakan-tindakan yang dilakukan saudara Hotman Paris Hutapea telah menciderai profesi kami selaku Advokat Indonesia," lanjutnya.

"3. Pernyataan saudara Hotman Paris Hutapea melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu Advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik PERADI sebagai organisai Advokat yang dibentuk berdasarkan undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003," tambah Andi Ryza dalam keterangannya.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Malam Lailatul Qadar Lengkap dengan Dzikirnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: YouTube Indosiar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini