Baca Juga: Imbang oleh Frankfurt, Xavi: Lawannya Sulit, Bos!
Seusai sidang, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh pihak yang berpartisipasi dalam penyusunan RUU tentang pemekaran tiga provinsi baru tersebut.
Terkait pemekaran ketiga daerah tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperhatikan aspirasi masyarakat setempat serta tetap mengacu pada konstitusi dan undang-undang yang terkait dengan Otonomi Khusus.
Aspirasi dibutuhkan demi mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat setempat serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.
Demikian informasi mengenai Penambahan Provinsi di Indonesia, semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan para pembaca.