Aturan Terbaru, e-HAC Menjadi Syarat Mudik Menggunakan Pesawat

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 08:30 WIB
Aturan Terbaru, e-HAC Menjadi Syarat Mudik Menggunakan Pesawat (Foto: Gorajuara.com /pixabay/ JoshuaWoroniecki)
Aturan Terbaru, e-HAC Menjadi Syarat Mudik Menggunakan Pesawat (Foto: Gorajuara.com /pixabay/ JoshuaWoroniecki)

GORAJUARA – Mulai 5 April 2022, diberlakukan aturan mengenai mudik yang menggunakan mode transportasi udara wajib mengisi e-HAC (Elektronic Health Alert Card) pada aplikasi peduliLindungi.

Diberlakukannya syarat tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Nomor 36 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Staf ahli Menteri kesehatan bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes Setiaji dalam keterangan tertulis pada Kamis, 7 April 2021 menjelaskan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 8 April 2022: Libra, Scorpio, Sagittarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

“Mulai tanggal 5 April 2022, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara,” ujarnya.

Petugas bandara nantinya akan memeriksa kelayakan perjalanan pada e-HAC di aplikasi PeduliLindungi yang telah diisi oleh pemudik.

Pengisian e-HAC oleh pemudik wajib dilakukan sehari sebelum keberangkatan atau check in.

Baca Juga: Perempat Final Liga Eropa: Bermain Dengan 10 Pemain, West Ham United Tahan Gempuran Olympique Lyon

Setiaji juga memaparkan untuk memperoleh status kelayakan terbang,

pemudik harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Pemudik yang sudah divaksin dosis ketiga (vaksin Booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR

2. Pemudik yang sudah divaksin kedua wajib melampirkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga: Patrick Vieira untuk Arsenal: Mantan Terindah Memang Menyakitkan

3. Pemudik yang baru divaksin satu kali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini