Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Mudik Lebaran 2022, Calon Penumpang Wajib Tahu!

photo author
- Kamis, 7 April 2022 | 23:30 WIB
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Mudik Lebaran 2022 (Gorajuara/dok: Instagram/kai121)
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Mudik Lebaran 2022 (Gorajuara/dok: Instagram/kai121)

GORAJUARA - Kegiatan mudik saat menjelang Ramadhan biasa dilakukan oleh masyarakat yang sedang berada jauh dari kampung halaman.

Biasanya, perjalanan mudik ke kampung halaman dapat menggunakan transportasi darat, laut, dan udara.

Namun, beberapa masyarakat ada yang memilih untuk menggunakan transportasi darat seperti kereta api.

Baca Juga: Profil Cora Gauthier, Istri Cantik Karim Benzema yang Ternyata Seorang Muslim

Bagi masyarakat yang memilih mudik dengan kereta api terutama antarkota (jarak jauh), maka perlu perhatikan syarat terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah menjelang Idul Fitri 2022.

Syarat terbaru yang dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia mengacu pada Surat Edaran Kemenhub No. 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai tanggal 5 April 2022.

Berikut persyaratan terbaru yang telah ditetapkan PT Kereta Api Indonesia di akun resmi Instagramnya @kai121_.

Baca Juga: Koh Sinyo Selesai Operasi di Portugal, Fotonya Dibanjiri Komentar Akun Centang Biru

1. Bagi yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan bukti negatif skrining Covid-19.

2. Bagi yang telah mendapatkan vaksin kedua, maka perlu menunjukkan bukti hasil negatif tes Antigen 1x24 jam.

3. Bagi yang telah mendapatkan vaksin pertama, maka perlu menunjukkan bukti negatif hasil tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Namanya Ikut Terseret Kasus Dea Only Fans, Marshel Merespon Santai di Twitter

4. Bagi yang belum melakukan vaksin karena alasan kesehatan, wajib menunjukkan surat dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa kondisi penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksin covid-19.

5. Bagi anak <6 tahun, tidak perlu vaksin dan menunjukkan bukti tes negatif covid. Namun, wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini