Alhamdulillah, Kini Kota Bandung Sudah Turun jadi PPKM Level 2

photo author
- Selasa, 5 April 2022 | 19:53 WIB
Kota Bandung sudah turun jadi PPKM level 2 (Foto: Gorajuara.com/dok: bandung.go.id)
Kota Bandung sudah turun jadi PPKM level 2 (Foto: Gorajuara.com/dok: bandung.go.id)

GORAJUARA – Alhamdulillah, Kota Bandung kini sudah turun kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 2 berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2022.

Setelah hampir dua tahun Kota Bandung berada pada kriteria PPKM level 3, akhirnya pada Senin 4 April 2022 lalu Kota Bandung turun menjadi PPKM Level 2.

Kota Bandung yang awalnya PPKM level 3 menjadi level 2 ini ditetapkan berdasarkan pada pencapaian di mana warganya sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua yang telah melebihi batas minimal 50 persen.

Baca Juga: Damar Ramadhan, Acara Keren Temani Waktu Berbuka Puasa

Pelaksana tugas (Plt) Walikota Bandung, Yana Mulyana mengatakan bahwa proses vaksinasi di Kota Bandung terus dipercepat. Untuk vaksin dosis pertama, Kota Bandung telah mencapai lebih dari 112 persen. Sedangkan untuk yang dosis kedua sudah lebih dari 106 persen.

“Booster juga terus kita percepat, sekarang sudah 24 persenan,” ucap Yana.

Terdapat beberapa relaksasi yang bisa diterapkan di Kota Bandung yang sudah memasuki PPKM level 2. Salah satunya adalah sudah boleh maksimal 75 persen pada sektor non esensial yang melaksanakan Work From Office (WFO).

Namun, hal tersebut berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Tak hanya itu, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan toko-toko besar di Kota Bandung yang menjual kebutuhan pokok, jam operasionalnya dibatasi menjadi 21.00 WIB.

"Di Kota Bandung selama Ramadan ini kami berlakukan toko-toko grosiran bisa aktif buka mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB. Kami juga mengimbau untuk tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi. Sehingga kita bisa tahu apa status dari para warga yang datang," ujarnya.

Baca Juga: Aleix Espargaro 'Sindir' Pembalap Muda MotoGP yang Tidak Mau Bergabung dengan Aprilia

Tempat peribadatan seperti masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng juga sudah boleh mengadakan kegiatan dengan maksimal kapasitas adalah 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan seni, olahraga, dan hiburan lainnya di area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen juga. Tentunya dengan menerapkan prokes dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori status hijau yang boleh masuk.

"Meski sudah landai, tetap ya harus jaga prokesnya. Minimal menggunakan masker dan jaga jarak. Karena penyebaran virus covid ini meski varian apapun, caranya tetap sama melalui droplet. Jangan lupa cuci tangan juga dan jaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi," imbuh Yana. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: bandung.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini