Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Dicabut, Emak-Emak Menjerit

photo author
- Jumat, 18 Maret 2022 | 07:05 WIB
Minyak Goreng (Gorajuara/dok: Twitter/@ekowboy2)
Minyak Goreng (Gorajuara/dok: Twitter/@ekowboy2)

GORAJUARA,- Pemerintah sebelumnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/ liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/ liter.

Setelah pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) migor, berikut Kamis 17 Maret update info HET minyak goreng kemarin.

Terkait HET minyak goreng, pemerintah mengambil tiga poin kebijakan

Baca Juga: Info BMKG: Gempa Magnitudo 5,1 Goyang Bayah, Banten, Dini Hari Tadi

1. Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.

2. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter.

3. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Sementara itu Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menjelaskan terkait harga minyak goreng kemasan sederhana maupun premium.

Baca Juga: Tiga Pasangan Indonesia Habisi Lawannya di Babak 16 Besar All England 2022, The Minions Tampil Memukau

Penjualan minyak goreng kemasan tidak dipatok harga eceran tertingginya. Maka, harga minyak goreng kemasan bisa berubah setiap saat, mengikuti mekanisme pasar

"Minyak groreng kemasan nanti ikut harga keekonomian, artinya melihat atau mengikuti harga market dan kita lepas di pasar," kata Kepala NFA Arief Prasetyo Adi Kamis, 17 Maret 2022.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional di laman hargapangan.id, harga minyak goreng kemasan mengalami kenaikan. Berikut rata-rata harganya di Indonesia:

- Harga minyak goreng kemasan bermerek 1: Rp 22.650 per kg, naik 9,42 persen dari hari sebelumnya.
- Harga minyak goreng kemasan bermerek 2: Rp 23.400 per kg, naik 19,39 persen dari hari sebelumnya.

Baca Juga: Niat, Tata Cara, Doa dan Kapan Dilakukan Salat Malam Nisfu Syaban

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini