Pedagang Kaki Lima dan Warung Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Cara Cek Daftarnya

photo author
- Kamis, 17 Maret 2022 | 06:19 WIB
BLT Subsidi Gaji 2021 Dapat Kalian Daftarkan Lewat Website Kemnaker, Berikut Cara Cek BSU Subsidi Upah (Foto: Gorajuara.com/Dok.net)
BLT Subsidi Gaji 2021 Dapat Kalian Daftarkan Lewat Website Kemnaker, Berikut Cara Cek BSU Subsidi Upah (Foto: Gorajuara.com/Dok.net)

GORAJUARA,- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, salah satu dukungan pemerintah ke sektor usaha mikro dan kecil adalah program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW).

Airlangga berharap program ini mampu menggerakkan kembali ekonomi masyarakat terutama Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung.

Karena itu, pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) di tahun ini. Kali ini program BLT tersebut juga menyasar hingga ke para nelayan yang membutuhkan.

Baca Juga: Daftar 8 Tim yang Lolos ke Perempat Final Liga Champions: Chelsea Lolos, Juventus Angkat Koper

Baca Juga: Tips Berbuka Puasa yang Sehat dan Benar Ala dr Zaidul Akbar, Ini Boleh Dicoba

Sebelumnya, program bantuan ini hanya ditujukan untuk para UMKM khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung.

Proses penyalurannya nanti akan dilakukan secara langsung oleh pihak TNI dan Polri. BLT yang akan diberikan kepada penerima manfaat besarannya Rp 600 ribu per orang.

Sementara itu, Pemerintah pun sudah menentukan target penerima manfaat adalah sebanyak 2,76 juta orang. Rinciannya, 1 juta untuk PKLW dan 1,76 juta untuk para nelayan.

Baca Juga: Tagar All England 2022 Semarak di Twitter, Jojo Tampil Perkasa Tumbangkan Wakil Prancis

Seperti yang diketahui bersama, BLT ini akan disalurkan secara langsung melalui TNI dan POLRI. Namun sebelum itu, akan dilakukan pendataan terlebih dahulu untuk mencari tahu siapa saja yang berhak menjadi penerima manfaat.

Dalam proses penyalurannya nanti, TNI dan POLRI akan dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Cara penyaluran bantuan tunai PKL dan nelayan yakni:

- Polri dan TNI akan mendatanya penerima dengan lampiran NIK

- Pendataan dilakukan via aplikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini