Pada RAT ke-42, Baru 1.377 PNS yang Masuk Anggota Koperasi Pegawai Pemkab Bandung

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 10:00 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana saat menghadiri kegiatan RAT ke-42 koperasi pegawai Penkab Bandung di Hotel Grand Sunshine, Soreang Kabupaten Bandung (gorajuara.com/Pemkab Bandung)
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana saat menghadiri kegiatan RAT ke-42 koperasi pegawai Penkab Bandung di Hotel Grand Sunshine, Soreang Kabupaten Bandung (gorajuara.com/Pemkab Bandung)

 

GORAJUARA - Sejumlah pihak melaksanakan kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-42 Koperasi Pegawai Pemkab Bandung di Hotel Grand Sunshine, Soreang Kabupaten Bandung, Kamis 24 Februari 2022.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana membuka acara RAT tersebut.

Cakra Amiyana berharap koperasi bisa melakukan diversifikasi produk dan usaha sebagai pemicu untuk mengembangkan koperasi yang ada di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Hari Ini dan Sinopsis, 25 Februari 2022: Lego the Movie dan Wind River. Link Live Streaming

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Ditemani Ganjar 'Kepergok' Makan Bareng Bubur Ayam PR

"Artinya, koperasi yang ada di Kabupaten Bandung tidak hanya simpan pinjam saja. Tapi bisa melakukan diversifikasi produk dan usaha," kata Cakra Amiyana.

Oleh karena itu, Cakra Amiyana mengingatkan betapa pentingnya peran aktif anggota untuk berkontribusi memberikan ide-ide, membangun kembali semangat dan inovasi.

"Mengingat jumlah keanggotaan koperasi pegawai kini baru mencapai 1.377 PNS atau masih di bawah 20 persen. Hal ini menjadi ‘PR’ Dinas Koperasi dan UKM untuk meningkatkan partisipasi PNS sebagai anggota," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 25 Februari 2022: Cancer, Leo, Virgo, dan  Libra

Baca Juga: Cuitan Presiden Jokowi Menanggapi Penyerangan Rusia Terhadap Ukraina, Warganet Salah Fokus Lagi

Pada kesempatan itu, Cakra Amiyana menyerahkan penghargaan kepada anggota dan bendahara teladan, serta pemberian sisa hasil usaha untuk anggota Koperasi Pegawai Pemkab Bandung.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini