GORAJUARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung terus melakukan berbagai upaya dan ikhtiar serta langkah-langkah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkait kebutuhan minyak goreng di Kabupaten Bandung.
Hal ini setelah sempat terjadi kelangkaan minyak goreng akibat tingginya kebutuhan pokok tersebut seiring tingginya jumlah penduduk Kabupaten Bandung.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan, dalam rangka menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan minyak goreng kemasan, minyak curah dan minyak goreng premium mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Yaitu, Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: The Batman dan Aksi Tokoh Para Pemeran yang Terlibat Didalamnya
Baca Juga: Pada Tahun 2022 Ini, Direncanakan Keberangkatan Ibadah Haji 30 Persen Dari Kuota
"Yang mana pemerintah sudah mengeluarkan regulasi, yaitu Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit dan untuk mengantisipasi kelangkaan pasokan minyak goreng dan kebijakan satu harga," kata Dicky Anugrah di Soreang, Selasa (22/2/2022) sore.
Menurutnya, klasifikasi penetapan minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.
"Itu berlaku per 1 Februari 2022. Jadi kebijakan ini diberlakukan secara nasional satu harga. Jadi tidak ada lagi istilah subsidi. Tapi sekarang, pengertiannya atau kebijakannya itu minyak goreng satu harga berdasarkan HET," jelasnya.
Baca Juga: Bioskop Trans TV Hari Ini, 23 Februari 2022: The Meg dan Bait. Berikut Link Live Streaming
Baca Juga: Pramuka Untuk Membentuk Generasi Muda Berkarakter
Persoalan sekarang di lapangan secara nasional, imbuh Dicky Anugrah, ada beberapa kendala pasokan atau distribusi yang terhambat atau terlambat masuk ke ritel, pasar modern atau tradisional.
"Karena permintaan masyarakat terhadap minyak goreng sangat tinggi, pasca kebijakan HET minyak goreng yang dulu Rp 19.000-Rp 20.000/liter minyak goreng premium, sekarang Rp 14.000/liter," katanya.
Dicky Anugrah mengatakan tingkat kebutuhan minyak goreng di Kabupaten Bandung sangat tinggi karena jumlah penduduk Kabupaten Bandung sangat tinggi, sehingga terjadi kekosongan di pasaran.