Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah, Berikut Langkah dan Syarat untuk Mendapatkannya

photo author
- Kamis, 7 April 2022 | 03:00 WIB
 bantuan BSU yang akan diluncurkan pemerintah untuk para pekerja, sikan cara untuk mendapatkannya (Gorajuara/dok: Pikiranrakyat.com/ekon.go.id)
bantuan BSU yang akan diluncurkan pemerintah untuk para pekerja, sikan cara untuk mendapatkannya (Gorajuara/dok: Pikiranrakyat.com/ekon.go.id)

GORAJUARA - Pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada April ini bagi mereka yang berhak mendapatkannya.

Program bantuan langsung jenis BSU sesuai dengan arahan dari Presdien Jokowi yang disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato.

Tentunya ada kriteria bagi yang berhak mendapatkan BSU bagi para pekerja sesuai dengan Gaji dibawah Rp3,5 juta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Terungkap, Komedian yang Diduga Pembeli Video Porno Dea OnlyFans Ternyata Marshel Widianto

Program bantua BSU akan terus dimatangkan untuk sebanyak 8,8 juta pekerja, hal ini seperti yang disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga.

Supaya bisa mendapatkan bantuan BSU di tahun 2022 yang akan dikeluarkan pada bulan April ini, maka ada beberapa syarat dan langkah yang harus dipenuhi.

Dikutip Gorajuara.com Rabu, 6 April 2022, dari laman pikiran rakyat.com situs resmi Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai berikut :

Baca Juga: Sukses Merekrut Ricky Kambuaya dan Rachmat Irianto, Bung Binder : Persib Full Power Musim Depan

Langkah Pengecekan
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftarkan aku, apabila belum memiliki maka harus melakukannya dikolom pendaftaran. Dan diharapkan jangan lupa untuk memeriksa kode OTP yang diberikan kepada nomor yang didaftarkan.
3. Masuk, atau login ke dalam akun yang telah dibuat.
4. Lengkapi profil, yang meliputi biodata diri, foto profil, tentang diri, hingga status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan, setelah melengkapi semuanya, tunggu notifikasi apakah anda terdaftr atau tidak. Bila terdaftar maka akanada symbol warna hijau, jika tidak, maka akan muncul warna orange.

Selanjutnya, untuk mengetahui apakah pengguna memiliki hak mendapatkan BSU, simak persyaratan berikut ini :

Baca Juga: Isi Tausiah Ridwan Kamil di Masjid Kampus UGM, Pegang Teguh Tiga Prinsip Ini Sebagai Pemimpin

1. Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
2. Peserta harus aktif di dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS) sampai dengan Juni 2021 lalu.
3. Mempunyai gaji upah dengan jumlah paling banyak di angka Rp 3,5 juta rupiah. Bekerja/Buruh Pekerja di wilayah dengan upah minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp3.5 juta rupiah, maka akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah Contohnya: Upah minimum di Karawang adalah Rp 4.798.312 akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Harus bekerja di wilayah PPKM level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan kepada mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry, property, dan real estate perdagangan dan jasa. Kecuali Pendidikan dan Kesehatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini