Politisi PDIP, Ruhut Sitompul: Laporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep Bisa Dihukum Tujuh Tahun

photo author
- Selasa, 11 Januari 2022 | 22:27 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep (Foto: Gorajuara.com/Dok.wonogiri.pikiran-rakyat.com)
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep (Foto: Gorajuara.com/Dok.wonogiri.pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Politisi PDIP, Ruhut Sitompul menilai orang melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi),
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak memahami hukum pidana.

Sebelumnya, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

Bahkan, Ruhut Sitompul mengingatkan sang pelapor bisa dihukum selama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Burgerkill Kembali Bakal Tampil di Festival Metal Wacken Open Air Jerman 2022

“Ini yg melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana,” tulis Ruhut Sitompul dalam Twitter pribadinya, @ruhutsitompul dikutip Gorajuara.com, Selasa 11 Januari 2022.

Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kasus pencucian uang (TPPU).

“Dan ingat konsekwensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti2 yg kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara MERDEKA,” tegas Ruhut Sitompul.

Baca Juga: Catat, Program Vaksinasi Booster Dilaksanakan, Rabu 12 Januari 2022 Besok, Ini Syarat dan Ketentuannya

Seperti diketahui, diduga lakukan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), dua anak Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kakak beradik, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Laporan yang dilayangkan aktivis '98 itu terkait tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencuciun uang (TPP) yang diduga dilakukan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka Tersangkut Kasus SARA, Wakil Menteri Agama Angkat Bicara

"Laporan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ubedilah Badrun.  

"Selain itu, KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," lanjut Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini