PTM 100 Persen, Jika Target Vaksinasi Minimal Sudah Mencapai 80 Persen

photo author
- Sabtu, 8 Januari 2022 | 12:00 WIB
Para siswa usia 6-11 tahun saat mengikuti pelaksanaan vaksinasi serentak (gorajuara.com/Sastra)
Para siswa usia 6-11 tahun saat mengikuti pelaksanaan vaksinasi serentak (gorajuara.com/Sastra)

 

GORAJUARA - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H. Ruli Hadiana menyatakan, pihaknya terus berusaha mendukung upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi secara umum di Kabupaten Bandung.

"Sekarang ini, kita juga mengerahkan para siswa kita usia 6-11 tahun untuk melaksanakan vaksinasi di Dome Bale Rame Soreang," kata Ruli Hadiana kepada wartawan.

Ini dalam rangka tujuannya memperlancar rencana PTM (Pembelajaran Tatap Muka) 100 persen," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV dan Sinopsis, Edisi Sabtu 8 Januari 2022. Berikut Link Live Streaming

Baca Juga: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Apresiasi Capaian Vaksinasi 70 Persen di Kabupaten Bandung

Ruli Hadiana mengatakan, jika masyarakat secara umum, tenaga pendidikan dan para siswa sudah divaksin 80 persen, bisa melaksanakan PTM 100 persen di sekolah-sekolah di Kabupaten Bandung.

"Kita kerjasama dengan para orang tua siswa, untuk bisa melaksanaan vaksinasi bagi anak didik kita untuk usia 6-11 tahun," katanya, Jumat 7 Januari 2022.

Ia mengatakan, jika target vaksinasi belum mencapai 80 persen, kemungkinan PTM tetap dilaksanakan seperti yang dilaksanakan saat ini. Artinya, pelakaanaan PTM-nya belum 100 persen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Edisi Sabtu 8 Januari 2022

Baca Juga: Fabio Quartararo Merasa Kurang Greget Saat Meraih Juara Dunia MotoGP 2021, Karena Hal Ini

"PTM baru dilaksanakan 100 persen, jika para siswa dan tenaga pendidikannya sudah divaksin 80 persen. Termasuk masyarakat di sekitarnya, sudah divaksin," tuturnya.

"Tapi lebih bagus lagi, seluruh siswa dan tenaga pendidiknya sudah divaksin 100 persen," tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini