CIMAHI, GORAJUARA – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Ngatiyana meminta warganya untuk selalu waspada terhadap perubahan cuaca yang terkadang ekstrem. Seperti yang terjadi pada Selasa, 21 September 2021.
Akibat hujan deras disertai angin kencang yang terjadi di dua tempat berbeda tersebut, dua rumah warga mengalami kerusakan. Rumah yang rusak akibat ataspnya ambruk dan temboknya jebol. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa itu.
Adapun dua rumah warga yang mengalami kerusakan tersebut, berada di RT 06/RW 03 Jalan Kamarung Gg. Alpakah Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara yang dikontrak oleh Supriyatna (39), dan di RW 18 Kelurahan Padasuka, Kecamaran Cimahi Tengah, yang dihuni oleh Martini (41).
Baca Juga: Tahukah Anda Kalau Sungai Terpanjang di Dunia Ada di Kota Bandung, Sungai Ini Membelah Asia Afrika
Terkait peristiwa itu, Ngatiyana mengingatkan agar warga Kota Cimahi bersabar dan selalu waspada.
"Ya harus selalu waspada di tengah musim yang tidak menentu, kadang hujan deras tiba-tiba, angin kencang, kadang panas. Di tengah cuaca yang ekstrem ini bisa menimbulkan masalah dampak bencana," ungkapnya, Rabu, 22 September 2021.
Ngatiyana juga mengimbau agar warga Kota Cimahi memperhatikan bangunan di sekelilingnya termasuk lingkungan.
“Intinya, selalu menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, sehingga kita terhindar dari bencana,” harap Ngatiyana.
Mengenai bantuan terhadap dua rumah warga yang mengalami kerusakan tersebut, Ngatiyana mengemukakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendataan kerusakan yang terjadi akibat bencana hujan yang berlangsung pada Selasa sore tersebut.
Ia menambahkan, kerusakan rumah akibat bencana akan didata oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi.
"Rumah yang rusak karena kejadian hujan atau bencana lainnya, akan diurus oleh BPBD Kota Cimahi, sehingga memperoleh bantuan," ujarnya.
Sebab itu, ujar Ngatiyana lagi, warga yang mengalami musibah diminta untuk bersabar. "Yang jelas, kita mohon waktu, karena dalam proses bantuan tidak seketika. Perlu pengajuan langsung ke BNPB Pusat," pungkasnya.***