BANDUNG, GORAJUARA.com – Ada suasana lain yang terasa di sidang lanjutan kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, yang melibatkan Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna.
Salah seorang saksi yaitu Dian Suhartini, tampak tersedu-sedu hampir menangis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E Martadinata, Rabu, 1 September 2021.
Di hadapan Jaksa KPK Budi Nugraha, meski Dian berusaha untuk tampil tegar, namun akhirnya tak kuasa terisak menahan tangis. Dia mengaku, dipaksa menjadi Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) oleh Kadinsos Bandung Barat Heri Pratomo.
Wanita berhijab ini sempat terdiam usai menyampaikan keterangan di hadapan jaksa KPK, sambil sesekali menyeka butiran air mata yang menetes di pipinya.
Melihat hal tersebut, Jaksa KPK Budi Nugraha lalu berusaha menenangkannya, dan meminta agar Dian menceritakan dengan sejujurnya apa yang sudah dialaminya ketika itu.
Menurut Dian, untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Covid-19, memakai metode pengadaan darurat, dan hanya mengikuti prosedur yang ada. "Totalnya Rp 52 miliar ada 10 kegiatan. (Semua) jumlah paket pengerjaan dari kadis. Seperti yang 8 ribu paket, saya dipanggil ke ruangan kadis semuanya sudah ditentukan," ungkapnya.
Sementara itu, saksi lainnya sempat pula mengungkapkan, kalau honor Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna sebagai narasumber berada di kisaran Rp 5 juta per jam.
Adalah Agustin Piryanti sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab Bandung Barat yang menyatakan hal itu saat menjadi saksi persidangan dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Agustina merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan, selain lima saksi lainnya.
Sidang selanjutnya akan dilangsungkan Jumat, 3 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi Priyo Nugroho dan Kadinsos KBB Heri Pratomo.***