Ngeri, Suami Ajak Hubungan Intim, Istri Malah Mencekiknya Hingga Tewas

photo author
- Rabu, 1 September 2021 | 21:30 WIB
W, tersangka pelaku mencekik suami hingga tewas saat digelandang ke Mapolres Serang. (Dok. PMJ News)
W, tersangka pelaku mencekik suami hingga tewas saat digelandang ke Mapolres Serang. (Dok. PMJ News)

SERANG, GORAJUARA.com - Pisah rumah selama delapan tahun, membuat hasrat Asni (55) semakin menggebu terhadap istrinya.

Namun, tak disangka ajakan sang suami ditolak mentah-mentah W (56), istrinya. Akibatnya, amarah Asni memuncak dan menarik tangannya dengan kasar masuk kamar.

Perbuatan kasar Asni ternyata mendapat perlawanan dari istrinya, dan mendoronnya ke arah tembok kamar sambil mencekiknya selama 15 menit hingga tewas akibat kehabisan napas.

Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten Selasa (31/8/2021) kemarin.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achilles Hutapea, seperti dilansir Gorajuara.com dari MPJ News, Rabu (1/9/2021), menjelaskan, penyebab pembunuhan, karena korban sempat memaksa pelaku untuk berhubungan intim, tetapi ditolak oleh pelaku.

Menurut Maruli, pelaku menolak diajak berhubungan intim dengan alasan khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Antara pelaku dengan korban sempat berpisah dengan korban selama delapan tahun untuk bekerja di Arab Saudi.

“Korban mengajak terlapor berhubungan suami istri. Dan, terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah delapan tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke Ustad biar sah hubungannya,” kata Maruli.

Maruli menambahkan, penolakan itu membuat Asni emosi. Ia pun menarik lengan W untuk dibawa ke kamar. Namun, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku.

“Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar. Terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban,” katanya.

“Pelaku pun kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit hingga meninggal,”bebernya.

Kasus tersebut jelas Maruli, terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP. "Pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban A," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku W kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Rekomendasi

Terkini