GORAJUARA - Sah, Majelis Hakim telah membacakan putusan atas pembunuhan berencana Brigadir J kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2023.
Tak hanya itu, Istri dari Ferdy Sambo yang turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J yakni Putri Candrawathi resmi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan Penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi menyisakan kesedihan bagi keluarga dan Anak - Anaknya.
Seperti putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Trisha Eungelica Ardyadana mengunggah momen kebersamaan bersama orang tuanya di akun media sosial pribadinya.
Trisha membagikan momen tersebut di akun TikTok pribadinya dengan beberapa slide foto kebersamaan ia dan kedua orang tuanya.
Baca Juga: Promo Makanan dan Minuman Di Bulan Februari dan Di Hari Valentine, ada Xiboba, Walls Hingga Lawson
Unggahan tersebut trisha menuliskan caption "and im so proud to be ur daughter. always (dan aku sangat bangga menjadi putrimu. selalu),".
Unggahan tersebut telah disukai sebanyak 162 ribu pengguna TikTok dan tujuh ribu komentar.
Tak sedikit dari netizen yang memberikan komentar positif terhadap anak putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bongkar Siapa Pacar Amanda Manopo Saat ini, Bukan Arya Saloka? ini Penjelasanya
"Semangat ya! terlepas dari kesalahan pak sambo, life must go on! semangattt," tulis @***.