Jaga Keselamatan Hakim Ketua! Komentar Warganet Usai Wahyu Iman Santoso Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 10:36 WIB
Tangkapan layar unggahan di media sosial Twitter (Gorajuara/Twitter/@ilhamkhoiri)
Tangkapan layar unggahan di media sosial Twitter (Gorajuara/Twitter/@ilhamkhoiri)

GORAJUARA - Hakim Ketua yang memimpin sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso mendapat sorotan di media sosial Twitter.

Usai memimpin sidang putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, kini warganet menilai Wahyu Iman Santoso butuh perlindungan dengan kalimat 'Jaga keselamatan Hakim Ketua'.

Hal tersebut diunggah pemilik akun @ilhamkhoiri karena menilai Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso harus dijaga keselamatannya usai menjatuhi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tulis Ini di Instagram Miliknya, Karen Vendela Dinilai Warganet Gagal Move On Dari Boy William

"Tolong jaga keselamatan Pak Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel. Pak Hakim Ketua telah keluarkan vonis mati pada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. Vonis berani di tengah citra hukum Indonesia yg membagongkan," tulis pemilik akun pengunggah.

Unggahan tersebut yang turut menampilkan foto dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, mendapat tanggapan dari banyak warganet.

Ada warganet yang mempertanyakan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi dengan Ancaman 20 Tahun Penjara, Karena Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

"vonis mati.. Jika berkelakuan baik selama percobaan 10 thn , lalu tidak jadi hukuman mati, malah jadi seumur hidup.. Apa nggak sama aja?" tulis akun @An***sen membalas.

"Setuju, feeling saya Kita tuh di prank tau vonis hukuman mati utk sambo. Karena UU KUHP yang disahkan tdk lagi membuat si pelaku langsung di eksekusi. (Ini semacam permainan)," tulis akun @zig***ee mendukung.

"Ya buat hukuman mati memang tdk lgs dieksekusi saat itu jg. Hrs nunggu lama bertahun2 walau akhirnya ditembak jg. Di negara manapun jg gitu kok, bukannya berarti kena prank," jawab akun @kez***al

Baca Juga: Keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat Rayakan Putusan Vonis Mati Ferdy Sambo Dengan Makan-Makan

Salah satu warganet justru menilai bahwa UU refisi KUHP masih belum diberlakukan.

"Kan KUHP baru mulai berlaku 2026. Sedangkan putusannya 2023," tulis akun @Moc***bee

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynold Untung Manurung

Sumber: Twitter @ilhamkhoiri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini