Mereka tak terima hukuman Richard lebih berat dibanding Putri Kandrawati yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan.
Hakim memberi waktu satu minggu kepada Barada E untuk mempersiapkan pembelaannya (OL-11).***