news

Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Punya Alasan yang Memberatkan

Kamis, 19 Januari 2023 | 09:49 WIB
Richard Eliezer dalam persidangan (Foto : Instagram @Richardlumiuu14)

Gorajuara.com - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara sehubungan dengan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

PU menjelaskan ada tiga hal yang memberatkan Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Menurut jaksa, Richard adalah eksekutor yang mencabut nyawa Joshua.

Jaksa menemukan bahwa Bharada Richard Eliezer telah melakukan kejahatan berdasarkan pasal 340 junto 55 ayat 1 ke-1 KHUP, tindak pidana dan dihukum karena keterlibatan dalam pembunuhan berencana.

Baca Juga: Arya Saloka Tidak Rela Amanda Manopo Tinggalkan Sinetron Ikatan Cinta, Papa Al Sampai Lakukan Ini

"Hukuman terdakwa Richard Eliezer 12 tahun penjara. Perintah penahanan tahanan mengurangi hukuman," kata jaksa di pengadilan negri, Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa menambahkan bahwa Bharada E juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Yosua. Apalagi, tindakan Richard sempat menuai kontroversi di masyarakat.

Jaksa telah mengungkapkan bahwa kasus yang mengarah ke keyakinan Barrada E adalah eksekutor yang menyebabkan kematian Brigadir Yosua.

Selama persidangan, jaksa mengatakan bahwa Richard telah terbukti melakukan pembunuhan terlebih dahulu.

Sementara itu, mereka yang membebaskan Barrada E, yang ikut menyelidiki kejahatan, tidak pernah dihukum. Jaksa kemudian menemukan bahwa Bharada E sopan dan kooperatif selama persidangan.

Baca Juga: Berakhir Tragis Kisah Amanda Manopo dan Arya Saloka yang Berujung Maut Buat Galau Senusantara

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Mendengar tuntutan itu, Richard tampak menahan air mata.

Terkadang saya menangis sambil menundukkan kepala. Setelah putusan dibacakan, Barada menemui pengacara Ronnie Talapesy dan menangis

Sementara itu, hadirin di persidangan histeris usai mendengar vonis tersebut. Bahkan, siapapun yang berada di luar ruangan berusaha masuk ke dalam ruangan hingga terjadi aksi dorong-dorong.

Halaman:

Tags

Terkini