news

Doni Salmanan Disebut Tak Perlu Ganti Rugi Korban Binary Option Quotex? Begini Kata Majelis Hakim

Sabtu, 17 Desember 2022 | 20:13 WIB
Affiliator binary option Quotex Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar (Foto: Instagram/@donisalmanan.)

GORAJUARA – Affiliator binary option Quotex, Doni Salmanan disebit-sebut tidak perlu ganti rugi uang korban.

Bahkan aset sitaan sang affiliator binary option Quotex, Doni Salmanan disebut-sebut akan dikembalikan.

Kabar tersebut mencuat seiring vonis yang dijatuhkan kepada sang affiliator binary option Quotex, Doni Salmanan baru-baru ini.

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, sang Affiliator Binary Option Quotex Jadi Sorotan Lagi

Berdasarkan informasi, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus binary option Quotex yang menyeretnya tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Achmad Satibi.

Achmad Satibi telah membacakan putusan pengadilan terkait kasus sanga affiliator binary option Quotex, Doni Salamanan.

Baca Juga: Doakan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Rieta Amalia Ingatkan Pesan Ini Soal Jalani Kehidupan Rumah Tangga

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi.

Hal tersebut diketahui pada saat membacakan putusan terkait kasus sang investasi bodong binary option Quotex tersebut pada Kamis, 15 Desember 2022.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," katanya, melanjutkan

Baca Juga: Resep Mie Goreng Jawa, Mie Tek Tek Khas Abang Abang Gerobak Dijamin Enak dan Mudah Bisa untuk Jualan

Sementara itu, kasus investasi bodong binary option Quotex yang menjerat affiliator Doni Salmanan menyebabkan kerugian member mencapai Rp24 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini