news

SKCK Sudah Bisa Dibuat Secara Online, Netizen: Makin Ribet!

Jumat, 9 Desember 2022 | 22:25 WIB
Halaman website pembuatan SKCK secara online (orajuara.com/skck.polri.go.id)

 

 

GORAJUARA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat bukti bahwa seseorang memiliki atau tidak memiliki riwayat tindakan melanggar hukum.

Dalam SKCK berisi mengenai foto diri, data diri, data keluarga, riwayat pendidikan, ciri fisik, dan lainnya.

SKCK juga merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk masyarakat.

Baca Juga: Lama Tak Kunjung Bersatu, Penggemar Sinetron Tajwid Cinta Lakukan ini Untuk Harris Vriza dan Cut Syifa

Surat SKCK juga berlaku selama 6 bulan dari tanggal dikeluarkan surat tersebut.

Fungsi dari SKCK biasanya untuk kepentingan administrasi dalam melamar pekerjaan, mendaftar suatu institusi, mendapatkan beasiswa, membuat visa, dan lainnya.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan mendatangi Polri atau Polres terdekat di wilayah domisili dimana anda tinggal.

Baca Juga: Metallica Bertajuk 'M72 World Tour' Bakal Tur Besar pada 2023 hingga 2024 di Sejumlah Negara Ini

Saat datang ke Polri atau Polres untuk membuat SKCK, anda harus membawa beberapa syarat administrasi seperti foto diri, fotocopy KTP, dan lainnya.

Namun, kini SKCK bisa dibuat secara online, tanpa harus datang ke Polri atau Polsek terdekat.

Anda bisa langsung membuka website skck.polri.go.id dan klik form pendaftaran.

Baca Juga: Tahun 2023 di Depan Mata, 3 Fakta Tentang Tahun Baru Ini Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

Halaman:

Tags

Terkini