news

Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Nasabah di 4 Aplikasi Ini Auto Hutangnya Lunas?

Senin, 5 Desember 2022 | 08:12 WIB
kantor pinjol ilegal digerebek polisi, 4 aplikasi tidak berizin (Gorajuara/ dok: pmjnews.com)

"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," ucap Viktor menambahkan.

Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online tersebut memakai 4 nama aplikasi dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo yang tidak memiliki izin dari OJK***

Halaman:

Tags

Terkini