news

Berkas Teddy Minahasa Dikembalikan ke Polda Metro Jaya, Karena Alasan Belum Lengkap

Jumat, 18 November 2022 | 19:41 WIB
Teddy Minahasa memberi keterangan (PMJ News)

GORAJUARA - Berkas tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya.

Berkas perkara tersangka kasus dugaan peredaran narkoba ini dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, berkas perkara Teddy Minahasa dinilai belum lengkap, oleh karenanya dikembalikan.

Baca Juga: Publik Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku yang Menghina Ibu Negara Iriana Jokowi

"Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin P18 dan P19 kemarin," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat 18 November 2022.

Ade menambahkan bahwa berkas perkara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP, Dody Prawiranegara juga belum lengkap sehingga dikembalikan ke Polda Metro Jaya.

"Empat berkas (perkara) lainnya dikembalikan tanggal 9 November, termasuk AKBP Dody," jelasnya.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Karyawan Twitter Melalukan Resign Secara Serentak

Baca Juga: Bisa Dibeli Di Shoppe, Berikut Ini Baju-baju Murah Amanda Manopo Yang Terlihat Mewah

Dalam berita sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menunggu hasil pemeriksaan berkas.

Karena kejaksaan membutuhkan waktu 14 hari untuk menganalisa berkas dan akan berakhir Jumat 18 November 2022 besok.

"Kita masih menunggu pihak kejaksaan untuk menjawab tahap I berkas yang telah kita serahkan, yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari," ungkap Zulpan pada awak media, Kamis 17 November 2022 kemarin.***

 

Tags

Terkini