news

Waspada COVID 19 Naik Lagi, Ini Aturan Baru PPKM Level 1, Bagaimana Kegiatan Belajar, Tempat Ibadan dan Mal?

Jumat, 11 November 2022 | 14:21 WIB
Aturan terbaru pengunjung bioskop dan mal saat PPKM level 1 di wilayah Jawa dan Bali (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat Bekasi)

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

9. Tempat makan

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai denganPukul 22.00 waktu setempat dengan maksimalpengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur olehPemerintah Daerah

Sementara restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Arya Saloka Sembuh dari Amnesia Setelah Jatuh dari Kuda, Penggemar 'Ikatan Cinta' Jadi Baper

10. Mal dan Pusat Perbelanjaan

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan yang berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan hasil vaksinasi minimal dosis pertama.

11. Bioskop

Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Tempat ibadah

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Halaman:

Tags

Terkini