GORAJUARA,- Masyarakat diminta untuk mewaspadai lagi penyebaran COVID 19 yang cenderung mulai meningkat lagi. Data harian hingga 10 November 2022, menunjukkan adanya penambahan kasus baru sebanyak 6.294.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes kasus baru COVID 19 terbanyak dilaporkan dari DKI Jakarta dengan penambahan 2.396 kasus positif baru dan 1.945 pasien sembuh.
Kemudian, Jawa Barat dengan 1.013 kasus konfirmasi baru dan 286 orang dinyatakan sembuh. Di peringkat ketiga ada Jawa Timur dengan 693 kasus baru dan 602 orang sembuh dari COVID-19.
Baca Juga: Ingin Kulit terlihat Putih Secara Alami ? Gunakan 3 Bahan ini…
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, dalam keterangan pers melaporkan dalam satu minggu terakhir, kasus konfirmasi positif mengalami kenaikan sebanyak 47,24 persen dan angka kematian naik 31,12 persen.
Terkait dengan itu, Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
PPKM diperpanjang mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu, PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2022:
Baca Juga: Bunga Citra Lestari Geram Dituding Hamil Diluar Nikah Akui Dapat Pelecehan, Ada Undang Undangnya
1. Kegiatan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
2. Metode Kerja
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Keuangan dan perbankan