news

Uang Baru 2022 Sudah Beredar! Berikut Cara dan Syarat Mendapatkannya

Minggu, 30 Oktober 2022 | 16:20 WIB
Tampilan Uang Baru 2022 (Gorajuara/tangkapan layar dok : YouTube Bank Indonesia)

GORAJUARA - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tampilan uang baru yang berupa 7 pecahan Rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Pecahan Rupiah tersebut terdiri dari Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Dibandingkan dengan uang yang dulu, uang baru ini memiliki desain yang lebih colourful dan cerah.

Baca Juga: Mau Tahu Cara Dapat BSU Walau Sudah Dapat Bantuan Lain? Simak Caranya di Sini!

 

Dilansir dari bi.go.id, Uang Baru 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana uang yang dulu.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang Baru 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih Andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk kamu yang ingin menukarkan Uang Lama dengan Uang Baru 2022,

Baca Juga: Buka Tabungan di bank bjb, Dapat Tiket Bergembira Bersama Music Festival 2022

pertama-tama kamu harus registrasi terlebih dahulu di https://pintar.bi.go.id

Setelah itu, kamu cukup ikuti langkah-langkah di bawah ini :

1. Buka laman https://pintar.bi.go.id

2. Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

Halaman:

Tags

Terkini