news

Nikita Mirzani Mengamuk Ditahan Kejari Serang, Pihak Kejari Serang: Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun

Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Nikita Mirzani ditahan Kejari, Serang. (Gorajuara/ dok: Tangkapan Layar/ Intens Investigasi)

GORAJUARA – Lagi-lagi artis cantik sensasional Nikita Mirzani berurusan dengan kepolisian dan aparat penegak hukum.

Selasa, 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani ditahan di Kejari Serang. Ia histeris dan mengamuk saat dirinya diperiksa oleh Kejari Serang.

Nikita Mirzani sampai-sampai berteriak histeris kepada aparat terkait dirinya ditahan dan mempertanyakan siapa yang berani melaporkan dirinya tersebut.

Nikita Mirzani meluapkan semua emosinya kepada aparat, pasalnya Ia tidak merasa bersalah dan publik pun sampai-sampai bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi kepada artis sensasional tersebut.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Negeri Serang, Begini Tanggapan Fitri Salhuteru Selaku Sahabat

Mungkinkah Nikita Mirzani sudah kapok berurusan dengan kasus hukum dan tidak mau dipenjara lagi? Apalagi Nikita Mirzani juga memiliki 3 orang anak yang juga harus Ia pikirkan.

Bukan hal yang mudah untuk dilalui oleh Nikita Mirzani saat ini. Netizen pun bertanya-tanya siapakah pihak yang melaporkan Nikita Mirzani hingga sejumlah nama pun mencuat.

Pasalnya belakangan Nikita Mirzani berani menyentil sejumlah publik figur, Ia biasanya meluapkan opini dan pendapatnya melalui media sosial.

Tampak Nikita Mirzani dikawal oleh beberapa orang, Nikita Mirzani mengenakan kemeja berwarna putih dan menutupi wajahnya dengan masker putih dilengkapi kaca mata hitam.

Baca Juga: Breaking News: Nikita Mirzani Menolak Ditahan, Ngamuk dan Berteriak Histeris Sebut Nama Ferdy Sambo

Ia tampak sedih dan menutupi kekesalannya kepada pihak Kejari terkait penahanan dirinya. Kemudian Pihak Kejari Serang memberikan klarifikasi terkait penahanan yang bersangkutan Nikita Mirzani.

Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan”, ungkap pihak Kejari Serang. Diketahui berdasarkan pernyataan dari Pihak Kejari yang bersangkutan akan menjalani penahanan dari tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Pertimbangan ditahan adalah pertama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidana diatas 5 tahun. Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri, dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti”, ungkap pihak Kejari Serang.

Saat ini Nikita Mirzani telah resmi dilakukan penahanan dan terancam pasal 21 ayat 4 dan pasal 21 ayat 1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini