news

Netizen Kecewa, Inilah Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:19 WIB
Netizen Kecewa, Inilah Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa (Gorajuara.com/dok: Instagram @hotmanparisofficial)

GORAJUARA - Pengacara kondang Hotman Paris mengejutkan masyakrat dengan menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa atas kasus narkoba.

Hal tersebut dibenarkan oleh Hotman Paris saat ditemui di Polres Metro Jaya pada Minggu, 23 Oktober 2022.

Hotman Paris menyebut bahwa Teddy Minahasa banyak membantunya saat menangani kasus-kasus rakyat kecil.

Baca Juga: Chelsea Islan Resmi Dilamar Rob Clinton Pengusaha Muda Sekaligus Politikus, Berikut Profilnya

"Motivasi saya kenapa mau ya karena memang waktu jauh sebelum Corona saat pak Teddy sebagai Karo Paminal Propam membantu kasus pengaduan di Kopi Joni rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," kata Hotman Paris.

Meskipun banyak kontra dari masyarakat Indonesia, Hotman Paris yakin untuk membela Teddy Minahasa.

“Yakin (jadi pengacara Teddy Minahasa). Karena pengacara itu ada untuk membela orang yang bermasalah hukum, soal benar atau tidak, itu nanti," ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Para Kuda Hitam Beraksi! Inilah Peserta Grup 3 yang Siap Tampil di Top 18 Dangdut Academy 5 (DA 5)!

Hotman Paris menuturkan bahwa ia sudah bertugas menjadi pengacara dari Teddy Minahasa.

"Saya hari ini baru bertugas bersama tim saya," tutur Hotman Paris 

Dari awal kasus, Hotman Paris mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa memang ingin Hotman Paris menjadi pengacaranya.

"Jadi, dari sejak kasus ini dimulai, dia sudah minta saya jadi kuasa hukum. Cuma, saya lagi sibuk perayaan ulang tahun di Bali, dan baru ke Jakarta," ungkap Hotman Paris.

Baca Juga: Arya Saloka Ketauan Colek Colek Wanita Lebih Tua ini, Aroma Geger Geden Bakal Terjadi

Diketahui, Teddy Minahasa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba dan duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Tags

Terkini