news

Konsumsi Obat Sirup, Termasuk Parasetamol Dilarang Sementara, Ini Opsi Lain Pengobatan pada Anak

Kamis, 20 Oktober 2022 | 07:28 WIB
Waspada Obat Berbentuk Sirup (foto: Gorajuara.com/ dok: Instagram @bpom_ri)

GORAJUARA,- Informasi penting disampaikan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes pada masyarakat. Untuk sementara ini, Kemenkes mengimbau agar berhenti menggunakan obat sirup apapun, termasuk parasetamol.

Begitupun dengan pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan yang diminta untuk berhenti meresepkan obat sirup.

"Kemenkes mengimbau pada seluruh masyarakat untuk sementara ini tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," kata Juru Bicara Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril dalam keterangannya pada media, Rabu kemarin (19/10/2022).

Baca Juga: Isu Pemecatan Lesti Kejora dari Indosiar Ternyata Belum-belum Sudah Dapat Dukungan: Hebat...Gerak Cepat

Imbauan ini disampaikan menyusul informasi adanya masalah gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak belakangan ini, Langkah ini merupakan bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung.

Instruksi terkait penghentian sementara obat sirup dikeluarkan oleh Kemenkes RI melalui surat nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.

Syahril mengatakan, penghentian sementara penggunaan obat cair maupun sirup berlaku sampai hasil penelusuran dan penelitian mengenai penyebab gagal ginjal akut progresif atipikal yang dialami 206 anak Indonesia selesai dilakukan.

Baca Juga: Keanehan Arya Saloka dan Amanda Manopo di Celebration of the Day 2 Tahun Ikatan Cinta, Apa Maksudnya?

Aturan penghentian sementara untuk menjual dan mengonsumsi obat sirup berlaku untuk semua obat. Bukan hanya parasetamol semata.

Syahril melanjutkan ada beberapa opsi lain dari obat sirup yang bisa diberikan kepada anak.

"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," jelas.

Seperti diberitakan Gorajuara.com sebelumnya, Kemenkes RI sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat sirup yang beredar dimasyarakat masih mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Baca Juga: Lengkap! Ini Jadwal Pertandingan Play Off Hari Kedua MPL ID Season 10

Etilen glikol adalah senyawa organik yang digunakan sebagai bahan mentah dalam pembuatan fiber poliester, industri pabrik, serta polietilena tereftalat yang digunakan pada botol plastik.

Halaman:

Tags

Terkini