news

Sebut Kasus Ferdy Sambo adalah Perkara Biasa, Jaksa Agung Ungkap Hal yang Buat Istimewa

Kamis, 29 September 2022 | 11:58 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan bahwa ada satu hal yang membuat kasus Ferdy Sambo istimewa (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan layar YouTube KEJAKSAAN RI)

GORAJUARA - Kasus Ferdy Sambo atau pembunuhan Brigadir J menjadi salah satu isu nasional yang masih terus bergulir hingga bulan September 2022. 

Kasus Ferdy Sambo sudah bergulir sejak awal Juli 2022, di mana kasus tersebut mulanya diketahui merupakan peristiwa polisi tembak polisi.

Seiring berjalannya waktu, kasus Ferdy Sambo berkembang menjadi kasus pembunuhan dan menyeret mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka.

Baca Juga: Main Apik Sejak Awal Musim, Manchester United Siap Beri Diogo Dalot Kontrak Baru

Terkait dengan kasus Ferdy Sambo, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa kasus tersebut adalah perkara biasa.

Akan tetapi, ST Burhanuddin kemudian mengatakan jika kasus Ferdy Sambo menjadi istimewa lantaran status dari pelakunya.

"Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat.

"Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap," ujar ST Burhanuddin seperti dikutip Gorajuara dari PMJ News.

Baca Juga: 11 Korban Peristiwa G30S PKI, Mulai dari Anak AH Nasution Hingga Jenderal TNI

Untuk menangani kasus Ferdy Sambo, ST Burhanduddin menyebut jika Kejaksaan Agung telah menyiapkan 30 jaksa.

"Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujar Burhanuddin pada Rabu, 28 September 2022.

Baca Juga: Kevin Hillers Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Mantan Kekasih, Dokter Siska Buat Laporan Polisi

Ada dua perkara atas nama Ferdy Sambo yang akan ditangani oleh Kejaksaan Agung, yakni perkara pembunuhan Brigadir J serta penghalangan penyidikan (obstruction of justice).

Terkait dengan hal tersebut, Fadil Zumhana selaku Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) mengatakan bahwa kedua berkas perkara tersebut akan digabung dalam proses persidangan.

Halaman:

Tags

Terkini