GORAJUARA – Kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir hingga saat ini, pihak kepolisian pun masih berusaha mengungkap kasus tersebut.
Kini berkas pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, hal tersebut di sampaikan oleh Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri.
Mengenai kelengkapan dua berkas perkara Brigadir J, Dedi pun menjelaskan bahwa pihak mereka akan mengambil kelengkapan, untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.
“Nanti penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” jelas Dedi, Rabu 28 September 2022.
Dedi pun menegaskan bahwa pihak mereka akan mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J, tak hanya itu Dedi juga mengaku bahwa Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan, Polri, dan tim khusus.
“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu, sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Dispatch Rilis Foto Kencan Aktris Park Min Young Diduga Sang Kekasih Pengusaha
Sementara itu beberapa waktu lalu, Kejagung juga memeriksa berkas perkara, para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pemeriksaan mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut, akan diperiksa dalam beberapa hari ke depan sampai dengan tanggal 29 September 2022.
Kabar ini disampaikan oleh Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum, pada hari Selasa, 27 September 2022.
Baca Juga: Ditanya Soal Pertemuannya dengan Rehan, Intan Lembata Sebut Bermula dari Tempat Ini
“Itu batas waktu kan belum selesai sampai Kamis, masih ada waktu dua hari ya kita,” kata Ketut.
Tak hanya itu Ketut pun menyampaikan bahwa berkas Ferdy Sambo dan tersangka lain seperti Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Putri Chandrawathi, dan Kuat Maruf, memiliki perkembangan terbaru.***