GORAJUARA - Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J harus ditunda.
Penundaan sidang kode etik lantaran saksi kunci baru saja menjalankan operasi dan masih dalam masa penyembuhan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Selasa, 27 September 2022.
“Memang saksi kuncinya kemarin masih sakit pascaoperasi dan memang masih butuh penyembuhan,” kata Dedi.
Saksi kunci tersebut adalah Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin dan sekarang dirawat di Rumah Sakit Brimob Polri.
Dedi juga menambahkan bahwa Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Agus Wijayanto sedang mempersiapkan sidang etik Hendra Kurniawan
Namun, Dedi mengungkapkan saat ini masih belum bisa dipastikan kapan jadwal sidang akan berlangsung.
“Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabrpof atau Kepala Divisi Propam, saya akan informasikan,” ujar Dedi.
Baca Juga: Edwin Senjaya Tegaskan Tutup Penjualan Miras di Sekitaran Warga
Sebagai informasi tambahan, Hendra Kurniawan merupakan salah satu dari tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Sudah sebanyak tiga kali sidang kode etik Hendra Kurniawan ditunda.***