news

Edwin Senjaya Tegaskan Tutup Penjualan Miras di Sekitaran Warga

Rabu, 28 September 2022 | 09:46 WIB
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., melakukan sidak bersama Satpol PP Kota Bandung beserta jajaran dan TNI dan POLRI, di wilayah Kecamatan Regol, Kamis (22/9/2022). (Gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

 

GORAJUARA - Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., melakukan sidak bersama Satpol PP Kota Bandung beserta jajaran dan TNI dan POLRI sebagai mitra kerja terkait aduan masyarakat adanya gangguan ketertiban, di wilayah Kecamatan Regol, Kamis 22 September 2022.

Edwin menerima adanya laporan dari warga Kecamatan Regol bahwa ada seorang anak laki-laki usia SD menjadi korban pencabulan oleh sesama anak di bawah umur.

“Saya sangat prihatin sekali serta menyesalkan di kota yang kita cintai ini masih bisa terjadi peristiwa ini. Pelaku ini adalah siswa kelas 1 SMP bersama temannya mereka mem-bully dan melakukan pencabulan, mensodomi anak warga salah satu masyarakat di Kota Bandung,” ucapnya.

Baca Juga: Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya Ingatkan Siswa atas Kemerdekaan yang Kini Dinikmati Bersama

Baca Juga: Tunas Banten Prataman (TBP) Bersama Mahasiswa/i Dari Berbagai Perguruan Tinggi Melakukan Deklarasi

Setelah Edwin telusuri, para tersangka melakukan hal tersebut di lingkungan tempat tinggalnya. Tersangka terbiasa mengomsumsi miras yang dijual secara gelap atau ilegal oleh kios-kios atau warung-warung di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

“Tadi setelah saya mendapatkan laporan ini setelah bertemu keluarga dan korban kemudian saya menugaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Partai Golkar Kota Bandung untuk mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polrestabes Kota Bandung dan divisum,” ujarnya.

Edwin pun mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan mitra kerja DPRD Kota Bandung yaitu Satpol PP Kota Bandung. Bersama Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian, juga aparat TNI dan Polisi, Edwin melakukan operasi sidak ke wilayah yang tujuannya untuk menutup kios-kios atau warung yang menjual minuman keras secara gelap atau ilegal.

Baca Juga: Achmad Nugraha Dukung Pemuda Kolaborasi Bangun Kota Bandung

Baca Juga: KH Cholil Nafis, Tegaskan Haramnya Pernikahan Beda Agama

“Sesuai dengan laporan ternyata memang benar kios tersebut menjual minuman keras secara ilegal dan jelas ini sangat menyalahi aturan karena di Perda kita melarang dan ini merupakan bentuk dari pelanggaran,” tukasnya.***

 

Tags

Terkini