news

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi Pekerja atau Buruh: Apa saja syaratnya?

Rabu, 28 September 2022 | 08:50 WIB
Bantuan Subsidi Upah 2022 bagi Pekerja atau Buruh: Apa saja syaratnya? (Gorajuara/ Robert Lens/ Pixabay)

GORAJUARA – Bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU)  2022  bagi Pekerja atau Buruh untuk tahap berikutnya akan dicairkan pada akhir tahun.

Menurut Sri Mulyani, pada bulan sebelumnya hingga 16 September 2022,  BLT BBM sudah tersalurkan Rp 6,2 triliun untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat.  Sementara itu sebagian yang lain akan diberikan pada bulan November atau Desember.

Bagi penerima manfaat dalam melakukan pengecekan secara resmi melalui siapkerja.kemnaker.go.id dan hanya dapat diakses yang bersangkutan.

Baca Juga: KH Cholil Nafis, Tegaskan Haramnya Pernikahan Beda Agama

Sedangkan mengenai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2022 dapat dilihat pada Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Sementara itu, mengenai Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 hanya diberikan 1 kali bagi penerima manfaat  sebesar Rp 600.000 ,  yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Oknum Polisi di Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri: Salam Hotman 911

Mengenai persyaratannya seperti dikutip Gorajuara dari situs kemnaker.go.id, sebagai berikut;

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  3. Menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta
  4. Bukan PNS, TNI dan Polri
  5. Belum menerima bantuan yang lain dari pemerintah

Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Tayang di Vietnam Masuk Box Office Weekend dengan Pendapatan $86,188

Sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022, jika ternyata dikemudian hari diketahui penerima manfaat tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikannya ke Kas Negara.***

Tags

Terkini