GORAJUARA - BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk program atau jaminan sosial terhadap para pekerja di Indonesia.
Ada beberapa jenis klaim yang terdapat dalam BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Ada beberapa kondisi di mana dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil. Dalam hal ini, ada kondisi-kondisi tertentu yang memungkinan pekerja untuk mengambil dana JHT meskipun masih bekerja.
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id oleh Gorajuara, berikut ini tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengambil dana JHT saat masih bekerja di sebuah perusahaan.
Persyaratan
1. Untuk keperluan membeli rumah atau tempat tinggal, pencairan dana JHT hanya bisa
dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang tersedia.
2. Untuk keperluan lain, besar dana JHT yang bisa dicairkan hanya sebesar 10 persen
3. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun agar dana JHT dapat dicairkan saat masih aktif bekerja
Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut ini dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengambil dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 atau 30 persen.
Baca Juga: Libur Maulid Nabi 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Ini Penjelasan Waktunya
Dokumen untuk Pengajuan Klaim JHT 10 persen
1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK