GORAJUARA – Putri Chandrawathi selaku istri dari tersangka Ferdy Sambo, telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Seperti diketahui Putri Chandrawathi juga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi pihak LPSK mengatakan bahwa Putri Chandrawathi tak seperti pemohon lain, ia tidak mau diajak berkomunikasi terkait hal tersebut.
“Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK,” ungkap Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK.
Edwin pun berharap bahwa Putri Chandrawathi harus berperan aktif, dalam setiap prosedur yang telah ditetapkan LPSK, untuk mendapat perlindungan.
“Dia (Putri Chandrawathi) yang butuh LPSK, bukan LPSK butuh ibu PC, ibu PC yang butuh permohonan, artinya ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias,” jelasnya.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Hyundai Stargazer versus Kompetitor
“Tapi kok tidak responsive gitu, hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri,” sambungnya.
Sementara itu sebelumnya LPSK, telah menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawathi.
Terkait penghentian penangan oleh Bareskrim Polri, mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya, hal itu pun dibenarkan oleh ketua LPSK Hasto Atmajo Suroyo kepada awak media pada tanggal 13 Agustus 2022.
Baca Juga: Ada 'Luffy' dalam Unggahan Instagram Presiden Jokowi, Begini Penampakannya
“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan,” kata Hasto.
“Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah ibu PC itu korban atau dia berstatus lain,” sambungnya.***