news

Sidang Banding Ferdy Sambo, Setelah Diumumkan Berlaku Tetap, Tidak Bisa Kasasi : Ini Putusannya!

Senin, 19 September 2022 | 15:56 WIB
Sidang Banding Ferdy Sambo, Setelah Diumumkan Berlaku Tetap, Tidak Bisa Kasasi : Ini Putusannya! (Gorajuara/ dok. PMJNews)

GORAJUARA –Setelah Ferdy Sambo mengupayakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang banding kode etik, ternyata keputusannya, menolak dan tetap dipecat.  

Hal tadi merupakan keputusan Komisi sidang banding kode etik terhadap Ferdi Sambo, yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dikutip Gorajuara daui YouTube Polri TV, Senin  19 September 2022.

Hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo, berlaku tetap dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan ulang kembali.

Baca Juga: Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Bersifat Final dan Mengikat, Clear!

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,”” kata Komjen Agung.

.Seperti yang diungkapkan Dedi, keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, serta tidak ada lagi kasasi atau peninjauan kembali juga tidak ada lagi upaya hukum, setelah putusan ini nanti disampaikan.

Baca Juga: Kisah Asmara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Terjalin Sejak Remaja, Terusik, Terbunuhnya Brigadir J

Selain final dan mengikat, setelah putusan tersebut diumumkan, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Karena hal tersebut dianggap sudah clear, jelas dan tegas.

Sidang banding tersebut dipimpin Jendral bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Sedangkan wakil ketua dan anggota sidang banding terdiri dari empat orang , pejabat bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen). Jadwal acara sidang di mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia, Setelah Alami Sesak

Sedangkan mekanismenya sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, yang  menyatakan bahwa Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Setelah itu Ketua KKEP, akan menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan.

Baca Juga: Wanita Iran Mahsa Amini, 22, Tewas Dipukuli Polisi: Terkena Serangan Jantung?

Kemudian sekretariat KKEP dalam waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan, akan melaksanakan penyampaian putusan sidang tersebut, sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2.***

Tags

Terkini