GORAJUARA - Sebagaimana diberitakan sebelumnya Sidang Kode Etik memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo memiliki hak banding, hak untuk menolak keputusan itu.
Ferdy Sambo pun mengajukan banding terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang banding kode etik pun diselenggarakan untuk memutuskan menerima atau menolak pengajuan banding Ferdy Sambo..
Hasilnya, Komisi sidang banding kode etik menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
Artinya, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak bisa diubah.
Keputusan sidang banding itu bersifat final dan mengikat. Tidak bisa berubah lagi.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin 19 September 2022.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Baca Juga: Dua Pemain Real Madrid Ini Tunjukkan Performa Bagus Saat Lawan Atletico Madrid di La Liga
Putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembal dengan adanya putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo.***
Sumber: PMJ News