news

Sidang Ferdy Sambo, Saat Banding, Dipimpin Jendral Bintang Tiga: Inilah Dia!

Senin, 19 September 2022 | 14:05 WIB
Sidang Banding Pemecatan Ferdi Sambo, Dipimpin Jendral Bintang Tiga: Inilah Dia! (Gorajuara/ dok. PMJNews)

GORAJUARA – Sidang banding terkait dengan pemecatan Ferdy Sambo dipimpin Jendral bintang tiga, yang salah satunya Jendral Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang dilakukan hari Senin, 19 September 2022.

Jendral bintang tiga tersebut tiba di Gedung TNCC pukul 10.12 WIB, sidang banding tersebut terkait dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo atas terbunuhnya Brigadir J.

Sedangkan komisi banding  yang melaksanakan sidang banding tersebut, dan salah satunya dipimpin Jendral bintang tiga, telah dapat pengesahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Sidang Banding Ferdy Sambo, Cukup Dihadiri Komisi dan Sekretariat Rowabprof Divpropam

Hal tadi disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, seperti dikutip Gorajuara dari PMJNews. Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, dipecat karena terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan pada hari Senin, 19 Sptember 2022.

Baca Juga: Kisah Asmara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Terjalin Sejak Remaja, Terusik, Terbunuhnya Brigadir J

Sidang banding tersebut akan dipimpin Jendral bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Sedangkan wakil ketua dan anggota sidang banding terdiri dari empat orang , pejabat bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen). Jadwal acara sidang akan di mulai pikul 10.00 WIB.

Sedangkan mekanismenya sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, yang  menyatakan bahwa Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia, Setelah Alami Sesak

Setelah itu Ketua KKEP, akan menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan.

Kemudian sekretariat KKEP dalam waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan, akan melaksanakan penyampaian putusan sidang tersebut, sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2.

Baca Juga: Wanita Iran Mahsa Amini, 22, Tewas Dipukuli Polisi: Terkena Serangan Jantung?

Sementara itu berkas banding telah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, saat sidang  banding pertimbangan masing-masing bisa disampaikan, juga disiapkan amar putusan dan pembacaan putusan, demikian menurut Dedi.***

Tags

Terkini