GORAJUARA - Ferdy Sambo masih menjadi pembicaraan publik pada bulan September 2022 terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Terbaru, Ferdy Sambo disebut telah menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Abuse of power" Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J disinggung oleh ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik, dalam keterangannya kepada awak media pada Jum'at, 16 September 2022.
Baca Juga: Ikatan Cinta 16 September 2022: Elsa Sengaja Kacaukan Acara Syukuran Kembalinya Aldebaran
"Jadi maksudnya orang ini (Sambo) mempunyai kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga bisa menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam.
"Bisa menggerakkan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan seperti dikutip Gorajuara dari PMJ News.
Selanjutnya, Taufan mengatakan jika Ferdy Sambo telah melampaui abuse of power saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Ya berarti sudah melebihi abuse of power seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," ujar Taufan.
Baca Juga: Teori One Piece: Ochoku Berpotensi Jadi Lawan Luffy Selanjutnya, Ini 3 Alasannya
Oleh karena itu, Taufan menganggap jika hal tersebut mendorong Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J yang menjadi ajudannya.
Dalam hal ini, Taufan menganggap Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran merasa kebal hukum.
Baca Juga: Sempat Ditolak, Kejaksaan Agung Sudah Kembali Terima Berkas dari Kasus Brigadir J
Untuk saat ini, Ferdy Sambo dijadwalkan segera menjalani sidang banding atas vonis PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) yang diterimanya.