GORAJUARA – Hacker Bjorka bikin gaduh masyarakat dan negara Indonesia lantaran aksinya yang membocorkan data dan dokumen rahasia negara.
Pasalnya hal tersebut menjadi kekhawatiran masyarakat mengingat apabila data tersebut bocor dan diakses dengan mudah oleh mereka, otomatis akan merugikan sejumlah orang dan menimbulkan kekacauan yang besar dari segi keamanan data.
Gildas Deograt selaku koordinator forum keamanan siber dan informasi Indonesia mengungkapkan mengenai dugaan data surat dan dokumen negara yang bocor, ia mengungkapkan hanya log catatan surat masuk dan surat keluar saja.
Kemudian pernyataan dari pemerintah mengatakan bahwasanya tidak ada rahasia negara yang keluar apakah benar adanya?
Gildas Deograt mengungkapkan bahwasanya, “Saya sulit untuk menjawab itu dan anggaplah itu benar adanya sampai terbukti, ada juga surat rahasia yang keluar”.
“Dan untuk surat rahasia negara yang keluar sangatlah mungkin, karena dalam tanda kutip secara proses surat rahasia difoto dikirim lewat pesan instant dan dilakukan juga data mining dan handpohonenya hilang dikirim lewat email dan seterusnya”, ungkap Gildas Deograt.
“Bisa jadi bukan dihack, bisa jadi sengaja ada yang membocorkan bisa jadi gegabah dan seterusnya”, ungkap Gildas Deograt.
Kemudian sebagian masyarakat Indonesia menganggap bahwa kemunculan hacker Bjorka ini adalah pahlawan, menurut pengakuan Gildas selaku koordinator keamanan siber dan informasi mengungkapkan bahwa itu masalah menurutnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak hari ini, Kamis 15 September 2022: Dari Cancer Hingga Sagitarius
“Masalahnya begini sebagai contoh saya punya rumah saya lalai mengamankan rumah saya yang lupa ngunci waktu malam hari terus ada orang lewat masuk ke dalam rumah saya dan ambil barang saya tetap aja itu maling, bukan rumah saya nggak dikunci, bahkan seandainya saya pun maling dirumah saya ada barang kemudian lupa ngunci ada orang masuk maling rumah saya tetap aja di maling”, tutur Gildas Deograt.
Menurut Gildas Deograt dalam konteks undang-undang ITE data yang diambil dan dibocorkan tersebut itu bukan hanya yang mengakses dan mengambil yang melanggar, selain itu yang memperbanyak dan yang menyebarkan itu juga bisa kena.
“Misalnya nih, hati-hati loh sebab proses yang kita jalankan itu abu-abu, kecuali memang diminta oleh pemerintah dan oleh aparat hukum. Kalau dilakukan secara sewenang-wenang maka akan ada undang-undang yang akan menanti”, sebutnya.